Widget HTML #1

Example Bung Mais

Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Gorontalo, FPM Minta Pihak Kampus dan PBNU Ambil Sikap Tegas

Istiana Iyou, Koordinator Forum Perempuan Merdeka Provinsi Gorontalo

HabariaNews.com - Kasus pelecehan seksual di Gorontalo belakangan ini kerap kali terjadi. Baru baru ini, kasus yang sama diduga terjadi di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo.

Olehnya, merespon kasus itu, Istiana Iyou, Koordinator Forum Perempuan Merdeka (FPM) Provinsi Gorontalo minta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mencopot oknum pejabat di UNU Gorontalo yang sudah melakukan aksi bejatnya itu.

Istiana menyayangkan ulah oknum pejabat tersebut selain sudah mencoreng nama baik kampus sebagai salah satu Universitas muslim di Gorontalo, kasus itu juga sudah merusak falsafah Gorontalo, adat yang bersendikan syara, dan syara bersendikan kitabullah. 

“Perilaku yang tidak terpuji seperti itu, seharusnya Oknum pejabat tersebut tidak harus berkeliaran di lingkungan kampus peradaban muslim,” ucap Istiana.

Istiana mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di Gorontalo, tidak hanya terjadi di dalam kampus, kita bisa melihat banyak juga hal yang serupa sering terjadi di beberapa Instansi juga. 

“Sangat jelas bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 tahun 2022 mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif, “ Ucap Istiana. 

Istiana mengatakan, pentingnya peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual (PPKS) yang ada di setiap Universitas harus benar-benar melakukan pendampingan secara terbuka terhadap korban yang merasa benar-benar dirugikan. 

“Satgas PPKS seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi korban dari pelecehan seksual. Artinya apa, sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke pihak penegak hukum, seharusnya satgas PPKS harus lebih mengedepankan kepentingan korban,” Jelas Isti. 

Sebagai aktivis perempuan, Istiana menilai jika sejauh ini Tim Satgas PPKS tidak menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang ada di Undang-undang TPKS. 

“Bahkan, saksi dari korban pun harus dilindungi oleh Satgas PPKS dan harus memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), “ Ujarnya. 

“Sejauh ini, coba kita lihat kasus-kasus yang sama yang sering dialami oleh korban, muaranya pasti berakhir dengan Musyawarah. Sekali lagi, saya ingatkan! Satgas PPKS harus mengedepankan kepentingan Korban. Sebab, korban sudah sakit secara psikologis", Sambungnya. 

Terakhir Istiana pun menambahkan, jika pihak UNU Gorontalo dan PBNU tiidak punya sikap atas kasus itu, maka kami dari Forum Perempuan Merdeka (FPM) akan melakukan aksi Demonstrasi di depan Kampus UNU Gorontalo. 

“Siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, mau itu pejabat kampus, pejabat pemerintah harus mengacu pada UU No.12 Tahun 2022 dan harus mendapatkan hukuman paling lama 4 tahun penjara, dan PBNU harus mengambil sikap mengenai kasus ini, “ tutup Istiana.

(01)

HabariaNews
HabariaNews HabariaNews.com adalah portal berita terkini yang menyajikan liputan luas tentang politik, bisnis, hiburan, teknologi, sosial, dll. Tetap terhubung dengan berita terpercaya setiap hari!

Posting Komentar untuk "Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Gorontalo, FPM Minta Pihak Kampus dan PBNU Ambil Sikap Tegas"